Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, 3 Anggota DPR Siap Jamin Penangguhan Penahanan

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:25:00 WIB
Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, 3 Anggota DPR Siap Jamin Penangguhan Penahanan
Habib Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. Permohonan praperadilan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat registrasi 150/PID.PRA/2020/PN.JKT.SEl.

"Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal," kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12/2020). 
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan dalam uji praperadilan.

"Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesanggupan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut