Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Emas Ilegal di Tapsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Senin, 21 Februari 2022 - 10:10:00 WIB
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi/dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS HULU, iNews.id - Polres Kapuas Hulu menggerebek tambang emas ilegal di Desa Mujan, Kecamatan Boyan Tanjung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

"Mereka sedang melakukan aktivitas PETI, sehingga kami amankan bersama barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu (19/2/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka adalah FA, RA, ON, RU, ME, dan ST.

Mereka dijerat  Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang "Cipta Kerja" tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut