Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:07:00 WIB
Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di lokasi kebakaran lahan di Pontianak, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila ada indikasi korporasi yang melakukan pembakaran, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. Namun bila itu dilakukan pemilik lahan, polisi akan mendalami maksud pembakaran lahan tersebut.

"Kalau memang korporasi bisa kita jerat hukum. Tapi ini tanah pribadi. Kalau memang masuk unsur kesengajaan, bisa kita kenakan pasal yang tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, ancaman bagi pelaku pembakar lahan telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Dia meminta warga Pontianak tidak lagi melakukan pembakaran lahan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut