Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan
Jumat, 19 Februari 2021 - 10:07:00 WIB
Apabila ada indikasi korporasi yang melakukan pembakaran, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. Namun bila itu dilakukan pemilik lahan, polisi akan mendalami maksud pembakaran lahan tersebut.
"Kalau memang korporasi bisa kita jerat hukum. Tapi ini tanah pribadi. Kalau memang masuk unsur kesengajaan, bisa kita kenakan pasal yang tepat," ujarnya.
Dia menegaskan, ancaman bagi pelaku pembakar lahan telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Dia meminta warga Pontianak tidak lagi melakukan pembakaran lahan.
Editor: Reza Yunanto