Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:29:00 WIB
Emosi Dibangunkan saat Tidur, Suami Cekik Leher Istri dengan Kedua Tangan
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (ANTARA/HO-Humas Kejati Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Suami menganiaya istri lantaran dibangunkan saat sedang tidur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dia mencekik leher korban dengan kedua tangannya.

Saat itu korban berinisial NT berusaha melepas cekikan dari suaminya AJ. Namun pelaku kemudian menggunakan kaki kanan menendang tubuh korban.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini berujung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau. Pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 44 Ayat(1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian antara tersangka AJ dan NT. Suami istri ini akhirnya menandatangani berita acara perdamaian. Tersangka lalu meminta maaf kepada istrinya dan korban pun sudah memaafkan perbuatan sang suami.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara KDRT ini pada akhirnya diselesaikan secara 'restorative justice' dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut