Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.050 butir telur penyu yang hendak diperdagangkan secara ilegal.
Menurut estimasi nilai pasar di Sarawak, total nilai dari telur-telur yang berhasil diamankan itu mencapai sekitar Rp1,15 miliar. Namun, bila dihitung dari sisi kerugian ekologi dan biaya yang diperlukan untuk konservasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kerugian negara bisa menyentuh angka Rp9,6 miliar.
Selain SD dan MU, PSDKP juga berhasil mengungkap adanya jaringan perdagangan lintas negara yang terlibat. Salah satu pembeli telur dari MU, yang berinisial IEP, turut diamankan oleh pihak berwenang Malaysia dalam operasi di Pasar Serikin, Sarawak, pada Jumat (11/7). Dalam penggerebekan itu, total empat WNI ditangkap.
Untuk mendalami kasus ini, KKP akan memperkuat kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui perwakilan pemerintah Indonesia di Kinabalu. Tujuannya adalah mengusut jaringan perdagangan ilegal telur penyu dan meningkatkan pengawasan di perbatasan negara.
"Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri," tegas Pung.
Editor: Komaruddin Bagja