Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Kalbar Ditangkap, Buron Sejak 2010

Selasa, 21 Desember 2021 - 07:16:00 WIB
DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Kalbar Ditangkap, Buron Sejak 2010
Kejati Kalbar menangkap DPO korupsi pembangunan jalan, Marolop Sijabat yang buron sejak 2010. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam melaksanakan pekerjaannya, dia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB," kata Masyhudi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.

"Hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut