Dirazia Satpol PP, Restoran di Pontianak Simpan 25 Tabung Elpiji Bersubsidi
Menurutnya, penemuan puluhan tabung elpiji bersubsidi di restoran dan warung kopi ini juga menjawab pertanyaan mengapa terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi di masyarakat. Elpiji yang seharusnya dinikmati warga tidak mampu, tapi malah digunakan oleh pelaku usaha.
"Sehingga memang benar selama ini pelaku usaha masih banyak yang menggunakan elpiji tiga kilogram yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu," tuturnya.
Dia menambahkan, operasi atau razia itu digelar terkait dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga masih ada pemilik usaha seperti rumah makan, dan warung kopi yang menggunakan elpiji subsidi itu.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Perda Ketertiban Umum No. 11 tahun 2019 yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.
Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan elpiji bersubsidi hanya dilakukan pembinaan dan tidak diberi sanksi. Mereka diminta menukar tabung elpiji subsidi dengan tabung elpiji nonsubsidi.
"Untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto