Diamankan Propam, Oknum Polantas Pelaku Pencabulan di Pontianak Terancam Dipecat
Brigadir DY dilaporkan menyetubuhi paksa seorang pelanggar lalu lintas inisial SW (15) di sebuah hotel di Kota Pontianak pada 15 September 2020. Atas laporan tersebut, dia diamankan Propam Polresta Pontianak.
Perbuatan asusila tersebut berawal saat korban yang masih duduk di bangku SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DY.
Ketika akan ditilang, keduanya menolak. Kemudian DY mengakan korban pergi, sedangkan temannya YF disuruh pulang.
DY kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah hotel dan selanjutnya memesan kamar. Diduga DY menyetubuhi korban dengan paksa di kamar itu.
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, DY pergi dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban ditemukan oleh rekannya YF.
Selanjutnya, korban bersama kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak Kota.
Editor: Reza Yunanto