BNNP Kalbar Musnahkan Sabu 13 Kg, Hasil Tangkapan Satgas TNI di Bengkayang
Hasil pemeriksaan, barang haram itu dibawa tersangka berinisial IK (22) dari daerah Bintulu, Malaysia untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Tersangka IK merupakan salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta per kg," ujarnya.
Menurutnya, narkoba ini akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko pada sebuah warung kopi. Orang yang menyuruhnya yakni warga negara Malaysia atas nama Akong.
"Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar dan diproses hukum," ucapnya.
Ade menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 13 kg itu diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan estimasi dapat menyelamatkan masyarakat dari barang haram itu sekitar 55.000 orang.
Editor: Donald Karouw