Bejat, Pria di Singkawang Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rampas Ponsel Korban
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:43:00 WIB
Mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian melapor kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Singkawang yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya menangkap pelaku di Pasar Beringin, Singkawang.
"TN ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo, Selasa (9/6/2020).
Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku terncaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto