Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:34:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Rokok Ilegal di Kalbar
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan agar rokok tersebut tak bisa dimanfaatkan lagi.

"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai, Kalimantan Bagian Barat, Suparyanto di Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak September 2018 hingga September 2019. Rokok ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa membayar cukai sehingga melanggar UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007.

"Barang bukti rokok tersebut hingga dilakukan pemusnahan tidak diketahui pemiliknya, sehingga ditetapkan sebagai barang milik negara," ujarnya.

Dia mengatakan, aktivitas memasukkan rokok secara ilegal itu telah merugikan negara sekitar Rp200 juta. Tindakan pemusnahan dilakukan agar rokok-rokok tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut