Bawaslu Kalbar Pantau Potensi Pelanggaran Pilkada Petahana Pakai Uang Negara
"Karena persyaratan calon yang bisa didiskualifikasi itu ada beberapa kriteria seperti politik uang yang terstruktur dan masif, yang kedua penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala daerah untuk pasangan calon tertentu," katanya.
Dia menambahkan, memang ada kesulitan dalam menelusuri dana bansos yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Baik itu berupa program pembangunan atau bantuan tunai. Hal itu menurutnya akan sulit untuk diakses karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan.
Kendati demikian, Bawaslu masih memiliki jalan untuk melacak dengan menelusuri siapa penerima bansos tersebut.
"Untuk memetakan ini, ada beberapa bawaslu yang sudah dapat datanya, namun masih ada juga yang belum dan ini akan diusahakan. Namun, ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan dana bansos menjelang pilkada dan data itu sudah kita pegang, nanti akan kita umumkan," tuturnya.
Sebanyak tujuh daerah di Kalbar akan menggelar pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Ketujuh daerah itu yakni Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi, Sambas, Sekadau, dan Sintang.
Editor: Reza Yunanto