Bandara Supadio Kembali Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Calon Penumpang
PONTIANAK, iNews.id - Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali dibuka untuk penerbangan umum. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang terkait protokol Covid-19.
"Penerbangan sudah dibuka ke beberapa kota di Indonesia tergantung dari tujuan penumpang. Walaupun begitu, seluruh aktivitas di Bandara Supadio Pontianak akan tetap diawasi," tutur Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto di Pontianak, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan, kembali dibukanya penerbangan umum di Bandara Supadio tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi calon penumpang, salah satunya melampirkan hasil tes Covid-19.
Masyarakat penumpang harus tetap melampirkan surat kesehatan bebas Covid-19 yang berlaku tujuh hari, jika akan melakukan penerbangan. Sedangkan jika melampirkan hasil rapid test maksimal hanya berlaku tiga hari.
Sedangkan untuk surat tugas atau surat jalan dari instansi sudah tidak dibutuhkan lagi.