Aparat Desa di Sambas Kalbar Edarkan Uang Palsu Diselipkan dalam Honor
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan berbagai barang bukti berupa, tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp100.000, satu unit printer merk EPSON serie L3110, satu gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas HVS putih A4, dan satu buah penggaris kertas.
"Juga ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorarium, kemudian satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2,6 juta; satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp21 juta," katanya.
Dalam membuat uang palsu tersebut, tersangka memfotocopy uang kertas pecahan Rp100.000 dengan warna yang serupa dengan asli.
Untuk mengelabui para korbannya, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli, selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorarium dan insentif tersebut.
"Uang palsu tersebut, tujuannya mengganti uang honorarium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh tersangka, karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Editor: Reza Yunanto