Antisipasi Karhutla, Polresta Pontianak Turunkan Satgas Pantau Titik Panas
Menurutnya, saat ini belum ada titik api yang terpantau di Pontianak. Kendati demikian, patroli rutin tetap akan dilakukan Satgas bersama pihak kecamatan, kelurahan setempat untuk mengantisipasi munculnya titik api.
Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan terbakar, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pontianak Nomor 55/2012 yang mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang membakar lahan.
Bagi masyarakat yang kedapatan memanfaatkan lahan yang dibakar dengan sengaja bakal diberikan sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama lima tahun. Sedangkan jika memanfaatkan lahan yang tidak sengaja terbakar diberi sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama tiga tahun.
"Ini sanksinya cukup tegas," katanya.
Editor: Reza Yunanto