Annisa Pohan Minta Bantuan Netizen: Tolong Save AD/ART Partai Demokrat!
Senin, 08 Maret 2021 - 10:26:00 WIB
Pasal 5 UU Parpol, kata dia, sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait.
“UU RI No 2 Tahun 2011 tentang (perubahan UU No 2 tahun 2008) Partai Politik. Perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” kata ibu dari Almira Tunggadewi Yudhoyono ini.
Namun gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020. Jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah.
“GPK-PD secara ilegal mengganti AD & ART PD 2020. dasar AD & ART saja tidak sah, apalagi KLB-nya,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto