Amankan Aset, Pemkot Pontianak Ajukan Penerbitan 20 Sertifikat Tanah ke BPN
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," kata Edi.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menjalin kerja sama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020. Kerja sama itu dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat.
BPN Kota Pontianak juga menyerahkan peta lengkap bidang di beberapa kelurahan. Adanya peta ZNT itu akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah, karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari mengatakan, dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama peta ZNT.