Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ajak Bocah Hubungan Sejenis, Pria di Kapuas Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Kamis, 23 September 2021 - 16:04:00 WIB
Ajak Bocah Hubungan Sejenis, Pria di Kapuas Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Pelaku pencabulan anak inisial WN di Kapuas ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Usai berkenalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman serta rokok. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya. Sesampai di rumah, pelaku lalu melepaskan pakaian korban dan mengajak berhubungan badan.

Setelah selesai melakukan hubungan intim sesama jenis, korban lalu diantar pelaku untuk pulang ke rumah. Kemudian, pada besok harinya, pelaku melaporkan kehilangan handphone miliknya kepada Polisi.

"Atas kejadian tersebut, pelaku WN kita jadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut