5 Fakta Polisi yang Cabuli Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Dipecat, Nomor 3 Bikin Geram
5. Dipecat tidak hormat
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengatakan, pemecatan Brigadir DY telah melalui standar operasional prosedur yang ada di kepolisian. Pemecatan telah diputuskan dalam sidang kode etik yang menghasilkan keputusan PTDH.
"Pada hari ini kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polri dari Polresta Pontianak," kata Andi Herindra, Senin (22/11/2021).
Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor: Donald Karouw