Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Mempawah Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:34:00 WIB
2 Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Mempawah Ditangkap Polisi
Dua pengedar sabu yang meresahkan warga di Mempawah, ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEMPAWAH, iNews.idDua pengedar sabu yang meresahkan warga di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial JA alias FA, dan MO ditangkap polisi. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.

Kasatres Narkoba Mempawah AKP Eldig Hernowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Selasa (24/1/20223) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena mereka kerap bertransaksi sabu dan ekstasi di lokasi tersebut.

“Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan. Setelah kami memastikan keberadaan kedua pelaku yang baru saja bertransaksi narkotika, kami langsung melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (26/1/2023) dikutip dari laman Humas Polri. 

Kedua pelaku, kata dia, ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka MO, dibekuk saat sedang nongkrong di warung.

Setelah ditangkap, pihaknya lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Saat di rumah MO, sambungnya, ada tersangka lainnya yakni JA alias FA hingga dia pun turut diringkus.

“Kami selanjutnya memanggil Ketua RT sebagai saksi penggeledahan kediaman MO dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka ini,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut