Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan

Rabu, 04 November 2020 - 16:58:00 WIB
Wali Kota Risma Sanksi Kadispora Surabaya karena Tak Netral di Pilkada Pacitan
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Dispora Pemkot Surabaya, M Afghani Wardhana membenarkan dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada Serentak 2020 di luar Kota Surabaya.

"Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani singkat.

Afghani mengaku, atas tindakannya yang tidak netral di Pilkada Kabupaten Pacitan tersebut, dirinya sudah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut