Wali Kota Malang Nonaktif Ini Menangis dan Pasrah Divonis 2 Tahun
SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Malang nonaktifMochammad Anton menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Surabaya, Jumat (10/8/2018). Reaksi ini muncul setelah Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun atas dirinya.
Begitu Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso mengetuk palu, Anton langsung tertunduk. Tak berselang lama, dia berdiri mendekati kuasa hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.
"Apakah saudara menerima?" tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. “Saya menerima Pak Hakim. Semua ini dari Tuhan untuk saya dan keluarga saya. Biarlah ini saya terima dengan ikhlas," jawab Anton sambil terisak.
Anton terlihat menyeka air mata pada kedua matanya. Beberapa kali dia menghela napas. Menahan kesedihan. Selain vonis dua tahun penjara, Majelis hakim Tipikor Surabaya mengenakan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Anton dianggap bersalah dalam kasus suap senilai Rp600 juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor.