Wajib Tahu, Kenali Bentuk dan Ciri-Ciri Kekerasan yang Termasuk KDRT
Sayangnya, meskipun UU PKDRT telah disahkan sejak 2004, masih banyak aparat hukum tidak menggunakan produk hukum tersebut untuk menangani kasus-kasus KDRT.
Dosen Hukum Trisakti Abdul Fickar mengatakan, karena UU PKDRT masih jarang digunakan, tidak heran kekeliruan sering terjadi dalam penanganan kasus.
"UU KDRT itu lahir untuk melindungi pihak-pihak yang termasuk dalam pengertian keluarga mengalami kekerasan oleh anggota keluarga, yaitu ayah, ibu, anak serta nenek kakek," kata Fickar, Senin (29/11/2021).
Fickar lantas merinci bila undang-undang dan merujuk pasal 1 itu menjabarkan beberapa kekerasan, seperti kekerasan fisik, ekonomi, dan psikis yang dijabarkan dalam lima ciri.
Kekerasan psikologis atau pelecehan psikologis biasanya menimbulkan rasa takut dengan intimidasi, mengancam melukai fisik diri sendiri, pasangan atau anak-anak. Contoh kekerasan ini seperti merusak hewan peliharaan dan properti, memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.
Sementara penyalahgunaan keuangan atau ekonomi biasanya terjadi dengan membuat atau mencoba membuat seseorang bergantung secara finansial dengan mempertahankan kendali penuh atas sumber daya keuangan, menahan akses uang atau melarang sekolah atau bekerja.
Lalu, kekerasan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.
Pelecehan seksual biasanya melibatkan pemaksaan pasangan untuk mengambil bagian dalam tindakan seks ketika pasangan tidak memberikan persetujuan.
Terakhir penguntitan. Ini merupakan pola perilaku apa pun yang tidak memiliki tujuan yang sah dan bermaksud untuk melecehkan, mengganggu atau meneror korban. Kegiatan menguntit ini termasuk panggilan telepon berulang kali, pengawasan di tempat kerja, rumah atau tempat lain yang sering dikunjungi korban.
Selain itu, merujuk pada UU itu, khususnya pasal 3 huruf b, Fickar menyebut penghapusan kekerasan rumah tangga menganut asas kesetaraan gender. Dengan demikian, setiap orang atau korban berhak melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada polisi.
Merujuk pasal 10, Fickar menjelaskan korban KDRT mendapat hak-hak sebagai berikut:
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelayanan bimbingan rohani
Dalam UU PKDRT juga, Fickar menjelaskan ancaman hukuman yang didapat pelaku bervariasi mulai lima tahun dengan denda Rp15 juta bagi yang melakukan kekerasan fisik. Selain itu, hukuman empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta bagi kekerasan menyebabkan hilangnya penyakit atau hal-hal yang menghambat pekerjaannya.
Editor: Maria Christina