Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Wabup Mohni Pimpin Pemkab Bangkalan usai Ra Latif Ditahan KPK

Kamis, 08 Desember 2022 - 12:27:00 WIB
Wabup Mohni Pimpin Pemkab Bangkalan usai Ra Latif Ditahan KPK
Wakil Bupati Mohni memimpin sementara Pemkab Bangkalan usai sang bupati Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ditahan oleh KPK karena terjerat kasus korupsi. (Foto: Taufik Syahrawi)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id - Wakil Bupati Bangkalan Mohni memimpin sementara aktivitas pemerintah kabupaten (pemkab) per hari ini, Kamis (8/12/2022). Mohni akan menggantikan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif yang ditahan KPK pada Rabu (7/12/2022) akibat terjerat kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan pantauan iNews, aktivitas di Kantor Bupati Bangkalan tetap berjalan normal. Meski begitu, suasana di lorong menuju ruang kerja bupati terlihat lengang dari hari biasa.

Agenda perdana Mohni menggantikan Ra Latif terjadi pada pembukaan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Pendopo Pratanu, Bangkalan.

Terkait kasus yang menjerat Ra latif, dia memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal. Dia menjamin pelayanan publik akan dilakukan secara optimal.

"Kami akan memastikan roda pemerintahan menyangkut pelayanan masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Mohni, Kamis (8/12/2022).

Dia pun menginstruksikan agar seluruh jajaran ASN di Bangkalan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meski tanpa kehadiran Ra Latif.

"Kami sudah tersistem sesuai tupoksi masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan dan menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Selain itu, KPK juga menahan dan menetapkan lima tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut