Usai Pesta Miras, 5 Pemuda di Pasuruan Perkosa Gadis secara Bergilir
PASURUAN, iNews.id - Polisi menangkap empat dari lima pelaku pemerkosaan di Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Sebelum dicabuli secara bergilir, korban dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santoso mengatakan, masih ada satu pelaku masih buron. Sedangkan empat pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat dengan pasal pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dimasukkan ke sel tahanan di mapolres," kata Slamet kepada wartawan di Mapolresta Pasuruan, Jatim, Selasa (2/7/2019).
Keempat pelaku masing-masing berinisial, DH, HB, RF, dan RH, warga Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga telah memerkosa seorang gadis, RM, warga Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.
Kepada polisi, ketiganya mengakui perbuatan bejat tersebut. RH menjelaskan, pemerkosaan berlangsung sebulan lalu. Bermula saat korban diajak pacarnya, DH untuk minum miras jenis cukrik bersama teman-temannya.