UN Ditiadakan, Dindik Surabaya Serahkan Mekanisme Kelulusan Siswa pada Sekolah
SURABAYA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya menyerahkan mekanisme kelulusan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada masing-masing sekolah. Kebijakan itu dilakukan menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang UN.
Plt Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, bahwa mulai Senin (19/4/2021), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah. Meski demikian, ujian di masing-masing sekolah ini mekanisme dan pelaksanaanya tidak sama.
"Tiap sekolah beda-beda ada yang running (mulai) kemarin. Ada pula sekolah yang belum mulai. Tapi pelaksanaannya itu bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji sapaan lekatnya, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan. Namun sebagai penggantinya, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.