Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:10:00 WIB
Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Lusiani memberikan keterangan terkait upaya penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga akhirnya KKP Madiun meneruskan kepada Kanwil DJP Jatim II untuk mengambil tindakan terhadap wajib pajak tersebut.

“Penagihan berakhir 25 Februari dengan penyanderaan atau gijzeling,” katanya.

Lusiani menambahkan, terhadap pengusaha yang disandera tersebut, Kanwil DJP Jatim II menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Pengusaha tersebut, kata Lusiani, diberikan waktu selama enam bulan untuk membayar seluruh tunggakan utang pajaknya. Jika masih belum sanggup membayar, pihaknya akan memperpanjang masa penyanderaan selama enam bulan lagi.

“Kalau secara aturan 1x6 bulan. Setelah itu kalau belum bisa membayar diperpanjang 1x6 bulan lagi. Menurut aturan, untuk bebas dari gijzeling itu membayar utangnya secara penuh,” ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut