Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo
Hingga akhirnya KKP Madiun meneruskan kepada Kanwil DJP Jatim II untuk mengambil tindakan terhadap wajib pajak tersebut.
“Penagihan berakhir 25 Februari dengan penyanderaan atau gijzeling,” katanya.
Lusiani menambahkan, terhadap pengusaha yang disandera tersebut, Kanwil DJP Jatim II menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.
Pengusaha tersebut, kata Lusiani, diberikan waktu selama enam bulan untuk membayar seluruh tunggakan utang pajaknya. Jika masih belum sanggup membayar, pihaknya akan memperpanjang masa penyanderaan selama enam bulan lagi.
“Kalau secara aturan 1x6 bulan. Setelah itu kalau belum bisa membayar diperpanjang 1x6 bulan lagi. Menurut aturan, untuk bebas dari gijzeling itu membayar utangnya secara penuh,” ujarnya.
Editor: Reza Yunanto