Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo

Kamis, 27 Februari 2020 - 10:10:00 WIB
Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Lusiani memberikan keterangan terkait upaya penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Timur II menyandera pengusaha minuman asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berinisial L itu menunggak pajak hingga Rp3,2 miliar.

“Betul kami sandera, itu seorang pengusaha di Kota Madiun. Dia mempunyai utang pajak dari hasil pemeriksaan KPP Madiun,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, Lusiani di Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).

Lusiani menjelaskan, utang pajak pengusaha itu tercatat sejak tahun 2013-2014. Pada 2017, Kantor Pemeriksa Pajak (KPP) Madiun melakukan pemeriksaan.

Selama 2017 hingga 2020, KKP Madiun telah meminta pengusaha tersebut melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya persuasif yang dilakukan KKP Madiun tak pernah digubris.

Pengusaha tersebut tak pernah mengindahkan panggilan KPP untuk membayar tunggakan utang pajak meski dinilai mampu untuk melunasi utang pajak itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut