Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Terapkan Jam Malam selama 14 Hari
"Sejak 26 Agustus 2020, Tuban berstatus zona merah Covid-19," katanya.
Bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, mkan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Semenatara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum akan dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha.
Selain penerapan jam malam, upaay lain yang dilakukan untuk menekan jumlah kasus baru Covid-19 di antaranya menggelar kegiatan razia masker rutin di sejumlah tempat. Razia dilakukan oleh gabungan dari Satpolpp beserta TNI-Polri.
sementara itu, hingga Selasa (1/9/2020) peta sebaran Covid-19 di Tuban tercatat sebanyak 380 orang terkonfirmasi positif. Sebanyak 248 dinyatakan sembuh, 49 meninggal dunia dan 83 lainnya masih menjalani perawatan medis.
Bapati juga menegaskan, tidak ada lagi isolasi mandiri bagi warga. Semua pasien akan diisolasi di tempat yang nanti akan disediakan dan dibiayai pemkab Tuban.
Editor: Umaya Khusniah