Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Terapkan Jam Malam selama 14 Hari
TUBAN, iNews.id - Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) menerapkan jam malam mulai tanggal 1-15 September 2020. Semua aktivitas usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB kecuali apotek dan SPBU.
Aturan jam malam ini diterapkan lantaran Tuban kembali berstatus zona merahCovid-19 sejak 26 Agustus 2020. Selain itu, dalam tiga hati terakhir, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 42 orang.
"Penerapan jam malam merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Bupati Tuban, Fathul Huda, Selasa (1/9/2020).
Setelah 15 hari kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melakukan evaluasi jam malam. Kika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid-19, bupati akan mencabut penerapan jam malam.
Sebaliknya, jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan. Selain itu/ bupati tuban juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan.