Tolak Aturan Baru tentang KHL, FSPMI Anggap Menaker Ngawur
Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:35:00 WIB
Jazuli berpatokan pada subsidi gaji yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp600.000, bagi mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi tersebut, kata Jazuli, mengindikasikan gaji buruh seharusnya berada di kisaran Rp5 juta.
“Sekarang UMK di Surabaya aja masih Rp4,2 juta. Kalau naiknya Rp600.000, masih di bawah Rp5 juta. Presiden menyampaikan bahwa buruh yang upahnya di bawah Rp5 juta, wajib diberikan subsidi Rp600.000,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menurut Jazuli, menunjukkan bahwa presiden mengakui gaji buruh yang di bawah Rp5 juta itu harus ada kenaikan upah untuk menjaga daya beli. “Karena itu kami tetap menghendaki kenaikan itu,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin