TNI-Polri Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara Ulang di Sampang
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tidak wajar.
Putusan MK diambil menyusul gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hermanto Subaidi-Suparto atas hasil rekapitulasi Pilbup Sampang. Paslon ini menyoroti kejanggalan berupa partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen. Salah satunya terjadi di Kecamatan Ketapang. Padahal, ditemukan masih ada masyarakat yang tidak menerima kartu undangan memilih atau form C6.
Paslon ini sebelumnya kalah dari pasangan Selamet Junaidi-Abdullah Hidayat dalam Pilbup Sampang. Selisih suara keduanya sangat tipis yakni 38,41 persen bagi Selamet-Abdullah dan 37,75 persen bagi Hermanto-Suparto. Sementara paslon lain Hisan-Abdullah Mansyur memperoleh 23,84 persen suara.
Editor: Himas Puspito Putra