Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Rabu, 29 April 2026 - 17:39:00 WIB
Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang
Petugas pemadam kebakaran Kota Malang berjibaku memadamkan api yang membakar gudang bahan baku rokok. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Untuk kasus pembakaran, pelaku dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut