Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Surono yang Dikubur di Musala Ternyata Dibunuh Istrinya dan Anak Kandung

Kamis, 07 November 2019 - 13:48:00 WIB
Terungkap, Surono yang Dikubur di Musala Ternyata Dibunuh Istrinya dan Anak Kandung
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menanyai salah satu tersangka saat konferensi pers penetapan dua tersangka pembunuhan Surono di Mapolres Jember, Jatim, Kamis (7/11/2019). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

“Kejadian tersebut pada malam hari, dimungkinkan pada pukul 12 malam atau dini hari. Pembunuhan dilakukan dengan linggis. Linggis itu panjangnya 65 sentimeter dengan diameter 4 sentimeter dan berat 10 kurang lebih kilogram. Barang bukti tersebut ada pada jasad korban,” kata Alfian.

Alfian mengatakan, dari hasil autopsi, korban dipastikan tewas karena pukulan benda tumpul berupa linggis. “Matinya korban karena kekerasan benda tumpul yaitu sebuah linggis. Kami ukur dengan diameter, sama dengan perkenaan di bagian kepala, tepatnya hancur di pipi, tulang sebelah kiri dengan rahang atas yang juga hancur,” katanya.

“Riwayat korban S ini sakit pernapasan atau sesak dada sehingga dimungkinkan pada saat pendarahan yang hebat, darah masuk ke pernapasan, mengalir ke paru-paru, hingga meninggal dunia,” katanya.

Hasil autopsi ini diperkuat dengan keterangan dari delapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Semuanya menunjukkan korelasi. Selain linggis, polisi telah menyita head lamp yang digunakan pelaku untuk penerangan selama keduanya menguburkan jasad Surono, setelah dibunuh.

“Jadi eksekusi dilakukan dengan linggis dibantu penerangan dengan head lamp. Fungsinya untuk penerangan. Sebelum kejadia ibu B, mematikan lampu, lalu anaknya melakukan eksekusi,” kata Alfian.

Alfian Nurrizal mengatakan, atas perbuatan mereka, ulahnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut