Terungkap, Suami yang Bunuh Istri di Malang Ternyata juga Perkosa Anak hingga Hamil
Setelah mendapat laporan perbuatan asusila tersebut, polisi memproses kasus, namun Miskari tidak berhasil ditemukan.
"Baru berhasil kami tangkap ketika dia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," ucapnya.
Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Dony.
Sebelumnya diberitakan, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu (17/11/2021). Pelaku dengan keji menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah celurit. Korban mengalami 15 luka bacok di sekujur tubuh dengan kedalaman rata-rata 5 sentimeter.
Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw