“Hal tersebut membuat tersangka sakit hati dan putus asa, sehingga nekat melakukan upaya bunuh diri bersama anak semata wayangnya,” kata kapolres.
Dia mengungkapkan, kasus kematian misterius bocah tersebut berawal dari upaya bunuh diri yang dilakukan tersangka dengan mengajak anaknya meminum racun.
“Berdasar hasil autopsi dan uji laboratorium, sampel yang diambil dari lambung korban mengandung racun yang identik dengan sampel muntahan tersangka. Nyawa tersangka berhasil selamat setelah dilarikan ke rumah sakit oleh suaminya dan mendapat perawatan,” katanya.
Saat ini kondisi kejiwaan tersangka dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki