Terungkap, Ini Alasan Mahasiswi Cantik Tewas Belum Lapor Kasus Pemerkosaan ke Polisi
Pakar pidana Fakultas Hukum (FH) UB ini menyatakan, bila sejak Agustus 2021 ini pihaknya rutin berkomunikasi dengan NWR demi mendampingi psikisnya yang terguncang. Sejak Agustus 2021 itu pula tim dari WCC mencoba mendampingi dan mendorong kekuatan NWR untuk melanjutkannya ke proses hukum.
“Kita lakukan pendampingan, dan kita kuatkan dulu, selanjutnya proses hukumnya dulu Agustus akhir sampai September kemarin, November masih proses penguatan, untuk menempuh jalur mitigasi,” kata dia.
Perempuan yang juga dosen ini menegaskan, bila dua kasus pelecehan seksual yang dialami NWR pada konteks berbeda. Pada 2017, NWR saat itu hanya menerima bentuk pelecehan seksual fisik, tetapi belum sampai pada pemerkosaan.
“Sepengetahuan saya kasus yang terjadi bukan perkosaan, tapi kekerasan seksual. Ini pelecehan secara fisik bukan perkosaan, jenis pelecehan seksual secara fisik dan verbal oleh kakak tingkat,” ungkapnya.
Terkait kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi asal Mojokerto itu oleh seniornya di kampus,pihak UB juga telah membentuk tim etik, termasuk dirinya yang ada di tim tersebut.