Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang
Di antaranya, PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan di sana.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Polda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses ini dilakukan untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa ini.
"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.
Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli dan masyarakat.
"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal