Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya pada Selasa (18/12/2018) malam.
"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Lima undang-undang (UU) tersebut, antara lain, UU Jalan, KUHP, UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan dan Gedung. Menurut dia, langkah ini diambil karena akses tersebut merupakan jalan negara.
"Di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujar dia.
Dia mengatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang dilakukannya pada Kamis (20/12/2018) kemarin ke sejumlah pihak terkait atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.