Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 

Kamis, 15 April 2021 - 15:42:00 WIB
Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena saya mau pensiun, saya harus menyelesaikan itu (uang salah transfer). Maka saya ganti dengan uang saya pribadi meskipun saya tidak punya uang. Tapi saya harus tanggungjawab. Bagaimana pun saya harus mengganti itu," katanya.

Hingga akhir Agustus 2020, dimana saat itu merupakan hari terakhir Nur Chuzaimah bekerja di BCA karena pensiun, pihak Ardi tak kunjung mengembalikan uang salah transfer. Akhirnya, perempuan kelahiran 1965 itu melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. 

"Mungkin bagi orang berduit uang Rp51 juta itu uang kecil. Tapi bagi saya yang pensiunan dan kini tidak bekerja, uang itu cukup besar," ujarnya. 

Di Polrestabes Surabaya, lanjutnya, dia dipertemukan dengan Ardi. Saat itu, Ardi berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima akibat salah transfer tersebut. Namun dia tidak memastikan kapan akan dikembalikan. Seminggu kemudian, kembali dilakukan mediasi. Tapi lagi-lagi Ardi mengaku tidak punya uang. 

"Tapi saat itu dia (Ardi) bilang akan dibayar hari Senin atau Selasa. Tapi pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada pengembalian," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut