Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 

Kamis, 15 April 2021 - 15:42:00 WIB
Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara 
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (15/4/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ni Putu Purnami dalam sidang virtual, Kamis (15/4/2021). 

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan dari putusan  terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. 

Sementara itu, baik jaksa maupun dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut