Terdakwa Salah Transfer BCA Rp51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ni Putu Purnami dalam sidang virtual, Kamis (15/4/2021).
Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan dari putusan terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, baik jaksa maupun dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya.