Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:22:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulananak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023). 

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut