Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pembalakan Liar Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Sabtu, 21 September 2019 - 17:27:00 WIB
Terdakwa Kasus Pembalakan Liar Divonis 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya
Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar divonis satu tahun enam bulan penjara pada Jumat (21/9/2019). (Foto: okezone.com/Lukman Hakim))
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, terdakwa kasus pembalakan liar, divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (20/9/2019). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Johanes menilai terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut hakim, terdakwa justru terbukti pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013.

“Dengan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim.

Usai sidang, JPU Ginanjar mengatakan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Namun, hakim memiliki penilaian lain.
"Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut