Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:53:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat lima tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menerima suap penanganan perkara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut