Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 18:15:00 WIB
Terbukti Perkosa Santriwati, Putra Kiai Jombang Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Mas Bechi. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, tuntutan 16 tahun diberikan karena Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan, dia juga menyebut tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan diajukan maksimal. 

Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. 

"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut