Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:15:00 WIB
Terbukti Bersalah, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saat sidang putusan, Senin (5/10/2020).(iNews.id/ihya ulumudin)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putusan itu, majelis hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Adapun yang meringankan, terdakwa berusia lanjut, dan kepala daerah yang berjasa dan berprestasi membangun Sidoarjo,” katanya.

Mendengar putusan majelis hakim, Saiful Ilah melalui tim pengacaranya langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa dari KPK masih pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurangan.

Syaiful Ilah juga dituntut membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka aset dan harta terdakwa disita dan dilelang yang hasilnya sebagai uang pengganti. Jika masih kurang diganti kurungan badan dua tahun.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut