Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap
Dia menambahkan, praktik ilegal seperti ini berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu, juga mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Polisi mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk aktif mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor.
Dari dua kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi BBM, hingga mesin sedot portable.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Banyuwangi.
Editor: Donald Karouw