Tentukan Status Hukum Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan 3 Tim Ahli
SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mendatangkan tiga saksi ahli untuk kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel. Ketiganya masing-masing ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ketiga saksi ahli didatangkan untuk ikut menelaah bukti digital forensik yang ditemukan penyidik. Mulai dari percakapan, transaksi, hingga kiriman foto dan video asusila, bakal diperiksa. Langkah ini diambil penyidik untuk memastikan status hukum bintang FTV itu, apakah tetap menjadi saksi korban atau bahkan tersangka.
“Kami tidak akan gegabah mengambil langkah hukum dalam kasus prostitusi ini. Jadi sekalipun bukti sudah ada, kami juga libatkan tim ahli dalam masalah ini. Ada ahli ITE, bahasa, dan pidana,” katanya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Seluruh penjelasan dari tiga tim ahli tersebut akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Hasilnya segera disampaikan kepada publik. “Segera akan kami sampaikan hasilnya. Sekarang penyidik masih melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Barung mengatakan, sebelumnya penyidik juga menemukan fakta baru tentang Vanessa Angel dalam kasus ini, yakni berupa foto dan video porno. Bukti digital tersebut didapat penyidik dari ponsel milik muncikari ES alias Siska.