Tantang Polisi Duel Pakai Sajam, Residivis Pembunuhan di Sampang Ditangkap
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:13:00 WIB
“Senjata-senjata ini awalnya akan digunakan untuk melukai petugas, tapi sudah keburu diamankan,” katanya saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Selasa (12/5/2020).
Sementara pelaku mengatakan perbuatannya dilandasi rasa iseng dan tidak ada yang menyuruh. “Iseng dan tidak ada yang nyuruh,” katanya.
Saat hendak diringkus polisi, keluarga pelaku meneriaki petugas sebagai maling untuk melindungi tersangka. Namun akhirnya polisi tetap bisa menangkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Sampang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah