Tanah Desa Diklaim, Warga Gugat Oknum Perwira TNI AL ke PN Sidoarjo
“Tanah itu lalu dijual di luar kesepakatan kami karena tidak melibatkan desa, cuma di notaris. Karena tanah itu milik desa, jadi masyakarat menghendaki tanah itu dikembalikan ke desa. Kami mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap atas tanah desa,” kata Sariyadi.
Namun, menurut Heri Raharjo, tanah tersebut miliknya yang dibeli dari pemilik tanah sebelumnya, Fitriah dan Mahfud, pada 20 Oktober 2017 lalu. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat keterangan dari gubernur Jatim dan tercatata di buku BPN.
“Jadi saya berusaha membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal, seluas kurang lebih 300 meter per segi, plus minus jadi 2 SK. Satu SK seluas 1.432 meter persegi. Sudah kami cek ke BPN, ada di buku warkat nomor 5052. Setelah kami cek berkas di BPN ada, saya transaksi jual beli sama Bu Fitriah dan Pak Mahfud tanggal 20 Oktober 2017,” paparnya.
Heri mengatakan, setelah membeli tanah itu, dia kemudian membawa SK Gubernur atas tanah yang dibelinya kepada notaris bernama Suyatno. Notaris memintanya membawa riwayat tanah untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN.
“Otomatis riwayat tanah ini adanya kan di desa. Kami minta di desa. Kepala desa menjelaskan bahwa tanah ini adalah hibah dari warga Gogol. Kalau hibah, saya minta tolong mana surat hibahnya. Saya meninggalkan berkas di kepala desa, sedangkan kepala desa tidak menunjukkan surat hibahnya,” kata Heri.
Untuk penyelesaian kasus sengketa tanah kas desa seluas 3.000 meter persegi di Desa Gilang Taman Sidoarjo antara warga dan oknum perwira TNI AL Heri Raharjo ini, kedua belah pihak masih menunggu putusan dari pihak PN Sidoarjo.
Editor: Maria Christina